BECKER.BIZ.ID — Sejumlah mantan pejabat tinggi Google wilayah Asia Pasifik memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Mereka dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Tiga nama yang memberikan keterangan yakni Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence. Dalam kesaksiannya, mereka kompak membantah adanya kesepakatan khusus antara pihak Google dan Kementerian Pendidikan terkait pengadaan perangkat Chromebook.
Scott Beaumont menjelaskan bahwa pertemuan pada Februari 2020 dengan Nadiem hanya bersifat perkenalan awal sekaligus diskusi umum mengenai peluang kerja sama di bidang pendidikan digital. Ia menegaskan, tidak ada pembahasan yang mengarah pada keputusan pembelian Chromebook dalam jumlah besar.
“Pertemuan itu lebih kepada penjajakan dan pemaparan visi, bukan pengambilan keputusan,” ungkap Scott dalam sidang yang digelar secara daring.
Hal senada disampaikan Caesar Sengupta. Ia menyebut tidak pernah ada komitmen ataupun kesepakatan terkait pengadaan Chromebook dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, saat itu pihak kementerian lebih banyak menggali informasi tentang teknologi pendidikan, termasuk berbagai opsi yang tersedia di pasar.
Caesar juga membantah tuduhan adanya janji pemberian dana dalam jumlah besar kepada Nadiem untuk memuluskan penggunaan sistem operasi Chrome dalam pengadaan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah terjadi.
Selain itu, ia menjelaskan keterlibatannya di perusahaan GoTo bukan merupakan imbal balik dari kebijakan pemerintah. Ia mengaku bergabung atas undangan manajemen perusahaan untuk membantu persiapan menuju penawaran saham perdana (IPO), dan tidak menerima keuntungan pribadi dari posisi tersebut.
Sementara itu, Scott juga menepis dugaan adanya kaitan antara investasi Google di perusahaan afiliasi Gojek dengan kebijakan pengadaan teknologi di kementerian. Ia menegaskan bahwa investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pembahasan produk pendidikan.
Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut terlibat dalam kebijakan yang mengarahkan penggunaan perangkat berbasis Chrome dalam program pengadaan teknologi pendidikan, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Namun, melalui kesaksian para mantan petinggi Google, sejumlah tuduhan tersebut dibantah, khususnya terkait adanya kesepakatan awal maupun imbalan tertentu.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kebijakan digitalisasi pendidikan serta dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan berskala nasional.(*)