Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Desakan Penegakan Hukum Internasional Menguat

04 April 2026 | April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T02:23:00Z

 

Foto: Kompas.com

BECKER.BIZ.ID — Gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon Selatan memicu keprihatinan mendalam sekaligus sorotan terhadap pentingnya penegakan hukum internasional.

Ketiga prajurit tersebut adalah Zulmi Aditya Iskandar, Muhammad Nur, dan Farizal Rhomadhon yang gugur pada akhir Maret 2026 saat menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian.

Dilansir dari Kompas.com, insiden ini dinilai bukan sekadar dampak konflik biasa, melainkan menjadi peringatan serius terhadap keselamatan personel penjaga perdamaian dunia di tengah meningkatnya eskalasi militer di kawasan tersebut.

Dalam laporan tersebut, serangan terhadap fasilitas dan personel PBB dinilai berpotensi melanggar hukum internasional. Berdasarkan ketentuan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), tindakan menyerang personel atau instalasi penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang apabila dilakukan secara sengaja.

Situasi ini semakin kompleks mengingat konflik di wilayah Lebanon Selatan melibatkan operasi militer berskala besar. Serangan terhadap posisi UNIFIL pun menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prinsip perlindungan warga sipil dan personel non-kombatan.

PBB sendiri saat ini tengah melakukan investigasi untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Hasil investigasi ini nantinya dapat menjadi dasar penting dalam proses hukum internasional, termasuk kemungkinan penanganan oleh ICC.

Dalam konteks hukum, pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau komandan militer yang dinilai lalai atau mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil tindakan.

Sejumlah pakar hukum internasional menilai, peluang penegakan hukum tetap terbuka melalui yurisdiksi wilayah. Lebanon sebagai lokasi kejadian dapat memberikan mandat kepada ICC untuk menyelidiki dan mengadili kasus tersebut, meskipun pihak yang terlibat bukan anggota mahkamah.

Indonesia sebagai negara penyumbang pasukan perdamaian juga diharapkan mengambil peran aktif dalam mendorong proses hukum internasional, guna memastikan keadilan bagi para prajurit yang gugur.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian harus menjadi prioritas global. Tanpa langkah hukum yang tegas, dikhawatirkan insiden serupa akan terus berulang dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem keamanan internasional.(*)

×
Berita Terbaru Update