BECKER.BIZ.ID- Dugaan kasus yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia, khususnya dari Fakultas Hukum , tengah menjadi perh...
BECKER.BIZ.ID-Dugaan kasus yang melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia, khususnya dari Fakultas Hukum, tengah menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup di media sosial yang dinilai mengandung unsur pelecehan dan merendahkan perempuan.
Konten percakapan yang viral di platform X tersebut memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Dalam unggahan yang tersebar luas, sejumlah kalimat dalam percakapan dianggap tidak pantas dan mengarah pada normalisasi tindakan yang berkaitan dengan kekerasan verbal berbasis gender.
Penyebaran unggahan itu pertama kali ramai dibicarakan melalui akun media sosial yang kemudian memicu diskusi luas di ruang digital. Banyak pengguna internet mengecam isi percakapan tersebut, terlebih karena pihak yang diduga terlibat merupakan mahasiswa hukum yang semestinya menjunjung tinggi etika profesi dan nilai keadilan.
Kemarahan publik juga dipicu oleh dugaan bahwa beberapa anggota dalam grup tersebut memiliki posisi penting di organisasi kemahasiswaan maupun kepanitiaan kegiatan kampus. Hal ini dinilai memperkuat kekhawatiran terkait budaya komunikasi di lingkungan akademik.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan kasus ini telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penelusuran bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus.
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI juga telah mengambil langkah awal dengan mencabut status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat, sebagaimana tertuang dalam keputusan organisasi internal.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran aturan organisasi serta komitmen untuk menjaga ruang aman di lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Pihak BPM FH UI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal maupun tulisan tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak psikologis dan mencederai rasa aman di lingkungan akademik.
Dari pihak rektorat, Rektor Heri Hermansyah menyatakan bahwa universitas akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan komitmen kampus dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, meski saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari fakultas terkait.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kampus. Publik pun menyoroti pentingnya penguatan edukasi etika digital dan pencegahan kekerasan berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(*)

COMMENTS