Penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia di Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten ...
![]() |
| Penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia di Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026, hingga kini masih terus bergulir. |
Gunung sitoli, Becker.Biz.Id — Penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia di Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026, hingga kini masih terus bergulir. Meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, penyidik belum mengungkap secara utuh penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias telah memeriksa sedikitnya 53 orang saksi. Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut belum menghasilkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka maupun merekonstruksi kronologi kejadian secara menyeluruh.
Salah seorang penasihat hukum keluarga korban, Darma'eli Krismon Hulu, SH, mengatakan pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan secara profesional. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti, khususnya bukti digital, masih berlangsung di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
"Kami masih menghormati dan mempercayakan proses penyidikan kepada penyidik. Berdasarkan komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias, pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti masih dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara," ujar Krismon Hulu kepada wartawan di Gunungsitoli, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum juga telah meminta penyidik untuk menelusuri rekam jejak komunikasi korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Langkah tersebut dinilai penting guna memperoleh petunjuk baru yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
Menurutnya, koordinasi dengan pihak Grapari Telkomsel Gunungsitoli maupun pengelola platform META diperlukan untuk menelusuri data komunikasi korban, termasuk pesan-pesan yang dikirim maupun diterima sebelum kejadian, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski tetap mendukung proses penyidikan, tim kuasa hukum menyoroti belum diperiksanya pemilik kebun tempat jenazah korban ditemukan. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga, lokasi penemuan jenazah disebut berada di kebun milik Ama Tara Zebua.
Krismon Hulu menilai pemeriksaan terhadap pemilik lahan merupakan langkah yang seharusnya menjadi bagian dari proses penyelidikan. Sebab, pemilik kebun dinilai memiliki pengetahuan mengenai kondisi lokasi, akses keluar masuk area, maupun aktivitas orang-orang yang biasa berada di kawasan tersebut.
"Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini pemilik kebun belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Keterangan dari yang bersangkutan tentu dapat menjadi bagian penting dalam melengkapi fakta-fakta penyidikan," katanya.
Pihaknya berharap penyidik dapat mempertimbangkan hal tersebut agar seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara dapat digali secara menyeluruh dan tidak ada fakta yang terlewat.
Selain itu, tim kuasa hukum mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik maupun kepada tim penasihat hukum keluarga korban. Menurutnya, setiap informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan dapat membantu proses pengungkapan perkara.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud," tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diperiksanya pemilik kebun yang menjadi lokasi penemuan jenazah korban.(*/Dyl )



COMMENTS