![]() |
| Hingga kini aktibitas penambangan emas masih berlangsung di Nagari Galugua |
Limapuluh Kota, Becker.Biz.Id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menjadi sorotan setelah video yang diduga memperlihatkan alat berat beroperasi di aliran sungai viral di media sosial. Praktik tambang ilegal tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
Menanggapi video yang beredar, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI.
"Sudah lima kali dilakukan penindakan ke lokasi. Kegiatannya dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek," ujar Syaiful, Senin (27/7).
Menurutnya, lokasi tambang berada di kawasan terpencil sehingga menyulitkan proses pengawasan. Petugas harus menempuh perjalanan cukup jauh, termasuk menggunakan perahu untuk mencapai lokasi.
Meski demikian, setiap kali operasi dilakukan, aparat tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Petugas hanya mendapati bekas-bekas aktivitas, seperti boks penambangan dan jejak alat berat.
"Sampai sejauh ini belum ada yang diamankan. Saat tim tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas. Yang ditemukan hanya bekas-bekas kegiatan, seperti boks dan jejak alat," katanya.
Syaiful menambahkan, peralatan penambangan yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan. Sementara itu, hingga kini belum ada alat berat yang berhasil diamankan karena diduga telah dipindahkan sebelum petugas tiba.
"Sejauh ini belum ada alat berat yang diamankan," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Limapuluh Kota juga memasang papan larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Praktik PETI tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi mengurangi kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara dan pendapatan daerah karena aktivitas tersebut berlangsung di luar mekanisme yang sah dan tidak memberikan pemasukan berupa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (anz)
