![]() |
| Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pemeriksaan dan penyitaan minuman keras dari tempat hiburan malam yang tidak memiliki kelengkapan izin usaha, Minggu (23/8/2026) dini hari. (Foto: Ardiman) |
Padang, Becker.biz.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah minuman keras (miras) dari beberapa tempat hiburan malam saat menggelar razia penegakan peraturan daerah pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Razia yang dipimpin langsung oleh petugas Satpol PP tersebut menyasar sejumlah lokasi usaha hiburan malam di wilayah Kota Padang. Selain memeriksa aktivitas usaha, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki para pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan karena ditemukan minuman beralkohol di tempat usaha yang tidak memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Petugas menemukan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Barang tersebut kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Chandra.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada keberadaan minuman beralkohol, tetapi juga mencakup legalitas operasional usaha, termasuk izin yang berkaitan dengan penyediaan dan penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
Satpol PP juga mengingatkan para pemilik usaha agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi.
Barang bukti berupa minuman keras yang disita dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. (Ardiman)
