Sarolangun,Becker.biz.id– Dua anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya terindikasi menggunakan narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.
Kedua anak tersebut diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun ke Instalasi NAPZA RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun pada Kamis (3/9/2026) untuk menjalani program pemulihan dan rehabilitasi.
Sebelum menjalani rehabilitasi, keduanya terlebih dahulu menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi pada Rabu (2/9/2026). Dari hasil asesmen tersebut, tim merekomendasikan agar kedua anak mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatur Rohman mengatakan langkah rehabilitasi dipilih dengan mempertimbangkan usia kedua anak yang masih di bawah umur serta hasil pemeriksaan dan asesmen yang telah dilakukan.
“Pendekatan rehabilitasi menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pemulihan secara menyeluruh dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi anak-anak yang masih memiliki peluang besar untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Selama menjalani rehabilitasi, kedua anak tersebut akan mendapatkan pendampingan medis dan psikososial sesuai dengan prosedur yang berlaku di fasilitas layanan rehabilitasi.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak karena melibatkan anak-anak dari komunitas adat terpencil. Diharapkan, penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemulihan individu, tetapi juga diikuti dengan upaya pencegahan dan edukasi agar penyalahgunaan narkoba tidak semakin meluas di lingkungan masyarakat. (Defran)
