![]() |
| Pria berinisial M (29) saat menjalani pemeriksaan petugas. (Foto: Nanang) |
Bintan, Becker.Biz.Id — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 September 2026. Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak korban masih anak-anak hingga 2026. Penyidik menduga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Demi melindungi hak dan kepentingan terbaik anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 25 September 2026, ketika penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil koordinasi, polisi memperoleh daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 yang berlayar menuju Kepulauan Anambas. Nama terduga pelaku tercantum dalam daftar penumpang tersebut.
Kapolsek Bintan Timur dan Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Palmatak serta Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan penangkapan.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di dalam kapal. Selanjutnya, pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pada Sabtu, 26 September 2026, tersangka bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, polisi menggelar perkara dan menetapkan M sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya.
Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. (Nanang)
