![]() |
Disdikbud Lubuk Linggau Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka Mulai 19 Oktober 2026 |
LUBUK LINGGAU, BECKER.BIZ.ID – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menerapkan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil setelah kondisi kabut asap berangsur berkurang dan kualitas udara mulai membaik.
Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dihentikan dan kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan melalui skema Pembelajaran Normal Terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, H. Achmad Asril Asri, melalui Sekretaris Disdikbud, Supriyadi, menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah penyesuaian untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta menyesuaikan jam masuk serta mengurangi durasi setiap jam pelajaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dampak polusi udara akibat kabut asap yang masih berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.
Supriyadi menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan dapat mengatur kembali jadwal masuk dan durasi pembelajaran dengan mengacu pada pedoman yang telah disampaikan Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
Selain penyesuaian waktu belajar, pihak sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Meskipun pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, Disdikbud tetap mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak mengabaikan langkah-langkah pencegahan dampak kabut asap.
Siswa, guru, dan tenaga kependidikan diminta disiplin menggunakan masker, terutama saat berangkat ke sekolah, mengikuti kegiatan pembelajaran, maupun ketika pulang ke rumah. Sekolah juga diminta membatasi aktivitas pembelajaran di luar ruangan guna mengurangi risiko paparan polusi udara.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting karena kualitas udara dapat berubah sewaktu-waktu, bergantung pada perkembangan kabut asap di Kota Lubuk Linggau dan wilayah sekitarnya.
Disdikbud Kota Lubuk Linggau juga memberikan ruang kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah antisipasi apabila kondisi kabut asap kembali memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah.
Jika kualitas udara kembali berada pada tingkat yang membahayakan, sekolah dapat mempertimbangkan penerapan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan berkoordinasi serta melaporkan langkah yang diambil kepada Disdikbud.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap proses pendidikan tetap berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Para orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kesehatan anak dengan memastikan penggunaan masker serta memantau kondisi kesehatan mereka selama kabut asap masih berpotensi terjadi.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Disdikbud diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan kebijakan pembelajaran berdasarkan kondisi di lapangan demi menjamin keberlangsungan pendidikan yang aman dan kondusif.(Erwin)
