![]() |
| Konfirmasi Dana BOS SDN Suka Jaya Berujung Larangan Foto Gedung, Publik Menanti Penjelasan. (Foto: Erwin) |
MUSI RAWAS, BECKER.BIZ.ID — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Suka Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian setelah upaya awak media meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran dan kondisi sarana prasarana sekolah belum mendapatkan keterangan dari kepala sekolah.
Tim media mendatangi SDN Suka Jaya pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Kedatangan tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS sekaligus melihat kondisi fasilitas sekolah yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, SDN Suka Jaya memiliki sekitar 115 peserta didik. Jumlah siswa tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi karena berkaitan dengan mekanisme pengalokasian Dana BOS bagi satuan pendidikan.
Selain jumlah siswa dan besaran anggaran yang diterima, awak media juga hendak meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan Dana BOS, termasuk pemanfaatannya untuk kebutuhan operasional serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, saat proses konfirmasi berlangsung, Kepala SDN Suka Jaya, Sawal, S.Pd., disebut tidak memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan awak media. Awak media juga tidak diperbolehkan mengambil foto bagian gedung sekolah sebagai dokumentasi jurnalistik.
Larangan dokumentasi tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Media tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS hanya berdasarkan kejadian tersebut.
Sebaliknya, kondisi ini justru menjadi alasan penting bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Dana BOS merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan. Karena bersumber dari anggaran negara, penggunaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta ketentuan pengelolaan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media berkepentingan memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan anggaran publik. Pada saat yang sama, setiap informasi mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran harus tetap dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum dipublikasikan sebagai sebuah fakta.
Karena itu, Becker.biz.id masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala SDN Suka Jaya maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas untuk menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertanyaan publik.
Di antaranya mengenai jumlah peserta didik, besaran Dana BOS yang diterima sekolah, realisasi penggunaan anggaran, kondisi sarana dan prasarana, serta alasan pihak sekolah tidak memberikan izin pengambilan dokumentasi gedung ketika awak media melakukan konfirmasi.
Becker.biz.id akan melakukan pendalaman berdasarkan keterangan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta dokumen pendukung yang relevan. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya penjelasan dari pihak terkait. (Erwin)
