![]() |
| Sekda Ronny Kartika Buka FGD RDTR dan Konsultasi Publik KLHS, Dorong Tata Ruang Dukung Investasi Berkelanjutan |
BINTAN, BECKER. BIZ. ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Bintan di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dua RDTR di Kabupaten Bintan, khususnya untuk menetapkan dan menyepakati delineasi atau batas wilayah perencanaan. Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Ronny Kartika menegaskan bahwa RDTR memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah. Menurutnya, RDTR tidak hanya berkaitan dengan peta, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.
“RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan, RDTR menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, keterpaduan antar sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Dengan ketelitian peta pada skala 1:5.000, arahan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian yang lebih operasional hingga tingkat blok atau kawasan.
“Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus kita lihat sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan, bukan semata-mata sebagai pekerjaan teknis bidang tata ruang,” tegasnya.
Ronny juga menekankan pentingnya penetapan delineasi sebagai salah satu tahapan fundamental dalam penyusunan RDTR. Menurutnya, garis delineasi yang disepakati akan menentukan ruang lingkup analisis, data yang dikumpulkan, permasalahan yang dikaji hingga arahan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi yang akan disusun.
“Penentuan delineasi tidak seharusnya hanya didasarkan pada batas administratif semata. Kita perlu melihat karakteristik kawasan, pola perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan eksisting, kawasan strategis, kawasan lindung, potensi investasi, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta arah perkembangan kawasan ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut semakin penting bagi Kabupaten Bintan karena dinamika pembangunan yang cukup tinggi. Tanjung Uban memiliki karakter sebagai kawasan perkotaan dengan beragam fungsi dan aktivitas yang terus berkembang. Sementara itu, Tembeling juga memiliki karakter serta potensi pengembangan yang perlu dilihat secara menyeluruh dalam proses perencanaan.
Selain FGD RDTR, Konsultasi Publik I KLHS dilaksanakan untuk menjaring berbagai isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan yang strategis. Masukan dari perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan wilayah selaras dengan kondisi lapangan, kebijakan sektoral, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Ronny berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dengan menyampaikan data, informasi, pengalaman, permasalahan maupun rencana pembangunan secara terbuka dan konstruktif.
“Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Saat ini, Kabupaten Bintan telah memiliki lima RDTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Penyusunan dua RDTR baru diharapkan semakin memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi yang lebih merata di Kabupaten Bintan.(S.pulungan)
