![]() |
| Wali Kota Lubuklinggau Segera Tunjuk Pj Sekda Usai H Trisko Defriyansa Dilantik di Kementerian Ketenagakerjaan |
LUBUKLINGGAU, BECKER.BIZ.ID – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, segera menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kota Lubuklinggau setelah H Trisko Defriyansa resmi dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (13/10/2026).
Pelantikan tersebut membuat jabatan Sekda Kota Lubuklinggau mengalami kekosongan. Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemerintah Kota Lubuklinggau akan segera menunjuk Pj Sekda sembari memproses pengisian jabatan Sekda definitif.
Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, yang akrab disapa Yoppy, menyampaikan ucapan selamat kepada H Trisko Defriyansa atas amanah baru yang dipercayakan kepadanya di tingkat kementerian.
“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya H Trisko Defriyansa sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan Trisko menduduki jabatan strategis di tingkat nasional menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Lubuklinggau. Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa putra daerah Bumi Sebiduk Semare mampu berkiprah dan mengemban amanah di tingkat nasional.
Terkait kekosongan jabatan Sekda, Yoppy menegaskan bahwa penunjukan Pj Sekda menjadi langkah awal yang akan segera dilakukan hingga terpilihnya Sekda definitif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan tersebut mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.
“Untuk sementara, kita akan menunjuk Pj Sekda sembari melanjutkan proses hingga terpilihnya Sekda definitif. Langkah ini penting karena Sekda merupakan motor penggerak birokrasi, sehingga jabatannya tidak boleh dibiarkan kosong,” pungkasnya.(Erwin)
