Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Menargetkan Lebih Banyak Mahasiswa Penerima

25 February 2026 | 25 February WIB Last Updated 2026-02-25T05:38:00Z

 


BECKER.BIZ.ID – Anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), anggaran KIP Kuliah untuk 2026 mencapai Rp 15,32 triliun, naik dari Rp 14,9 triliun pada tahun sebelumnya. Dengan kenaikan anggaran ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga bertambah sebanyak 2.300 orang, menjadi total 1.047.221 mahasiswa, dari sebelumnya yang berjumlah 1.044.921 mahasiswa.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa Kemendikti Saintek berkomitmen untuk memastikan agar anggaran KIP Kuliah tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi mahasiswa. Program ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menteri Brian juga mengajak para lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu untuk tidak khawatir melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa KIP Kuliah adalah sarana yang dapat membantu anak-anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik.

“Pemerintah melalui KIP Kuliah berusaha memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang memiliki prestasi namun terkendala biaya. KIP Kuliah bukan hanya bantuan, tetapi juga hak penuh mahasiswa yang harus diterima tanpa ada pungutan dari pihak manapun,” ujar Menteri Brian, sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Kemendikti Saintek pada Senin (23/2/2026).

Mulai tahun 2025, pengelolaan program KIP Kuliah akan dilakukan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendikti Saintek. Untuk penerima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penetapan kuota akan berdasarkan pada jumlah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/sederajat atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta mereka yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota penerima KIP Kuliah akan diatur oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung program studi dan akreditasi masing-masing perguruan tinggi di setiap wilayah.

Dengan adanya peningkatan anggaran ini, pemerintah berharap dapat terus memperkuat pemerataan kesempatan pendidikan tinggi bagi seluruh mahasiswa Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program KIP Kuliah juga diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pendidikan yang merata dan berkualitas.(nda)

×
Berita Terbaru Update