Sijunjung, Becker.biz.id – Jajaran Polsek Sumpur Kudus menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Selasa (1/9/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM (40) dan AW (20). Mereka diamankan petugas di sebuah warung yang berada di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 21.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Surya, Rabu (2/9/2026).
Setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian mengamankan HM dan AW yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data kepolisian, HM diketahui merupakan warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara AW merupakan warga Jorong Tombang, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Kapolsek menyebutkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram yang diduga diedarkan oleh kedua terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan masih menjalani proses hukum di Polsek Sumpur Kudus untuk pengembangan kasus lebih lanjut. ( Erdiman)
