BECKER.BIZ.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri t...
BECKER.BIZ.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengaturan Pembelajaran selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk menyusun jadwal dan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan hingga pasca-Idulfitri.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama pada Sabtu (14/2/2026), SEB tersebut menyebutkan bahwa selama periode 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah atau lingkungan keluarga. Pembelajaran ini dapat dilakukan di tempat ibadah atau fasilitas umum yang ditunjuk oleh sekolah atau madrasah sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Pembelajaran mandiri ini diharapkan tidak membebani siswa dan orangtua. Tugas yang diberikan harus bersifat sederhana, menyenangkan, dan mengurangi ketergantungan pada penggunaan gawai dan internet. Kementerian mengingatkan agar tugas yang diberikan juga memperhatikan keseimbangan antara kegiatan akademis dan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Setelah periode pembelajaran mandiri, pada 23 Februari 2026, pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah akan dimulai kembali hingga 14 Maret 2026. Selain pembelajaran akademik, kegiatan di sekolah juga akan dilengkapi dengan penguatan nilai-nilai agama, akhlak mulia, dan kepemimpinan. Bagi siswa Muslim, akan dianjurkan untuk mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim diharapkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur bersama untuk menyambut Idulfitri 2026 telah ditetapkan pada 16-20 Maret dan 23-27 Maret 2026. Pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada 30 Maret 2026. "Selama libur, siswa diharapkan dapat memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kebersamaan," ujar Kemenag dalam edaran tersebut.
Perhatian Khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus
SEB ini juga menginstruksikan pemerintah daerah dan sekolah untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik di bulan Ramadhan, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berpotensi tertinggal. Kepala sekolah diharapkan menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan memastikan adanya kanal pelaporan bagi orangtua.
Orangtua dan wali murid juga diminta untuk aktif mendampingi anak-anak dalam menjalankan kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter. Selain itu, penting untuk mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, serta melindungi anak dari potensi kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pembelajaran selama Ramadhan dapat berlangsung dengan lancar dan tetap mendukung perkembangan fisik, mental, dan spiritual siswa.(nda)



COMMENTS