-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Pembawa Kapak yang Viral di Sukabumi Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

13 March 2026 | 13 March WIB Last Updated 2026-03-13T04:03:00Z


BECKER.BIZ.ID— Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria bernama Budi (48) yang sebelumnya viral di media sosial karena mengamuk sambil membawa kapak dan mengancam seorang perempuan di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cisaat tanpa perlawanan.

Kapolres Sukabumi, Samian, mengatakan penangkapan dilakukan dengan cepat setelah video kejadian tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan serta melihat rekaman kejadian yang beredar di media sosial.

“Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar masyarakat merasa aman, terutama para pengguna transportasi umum,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Polsek Parungkuda.

Penangkapan dilakukan di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, setelah polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial ILP menaiki angkutan umum dari wilayah Parungkuda menuju tempat kerjanya.

Di dalam angkot, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh paha dan kaki korban serta mengambil foto tubuh korban menggunakan ponselnya.

Ketegangan terjadi setelah korban turun di kawasan Cicurug dan meminta pelaku menghapus foto tersebut. Permintaan itu justru dibalas dengan ancaman, di mana pelaku mengeluarkan kapak dan mengarahkannya ke sekitar lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek OPPO berwarna emas, sebuah kapak bergagang kayu, jaket merah yang dikenakan saat kejadian, serta sepatu dan tas milik pelaku.

Saat ini Budi telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

×
Berita Terbaru Update