-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Usai Aksi Sumpah Injak Al-Qur’an Viral

13 April 2026 | 13 April WIB Last Updated 2026-04-13T04:04:00Z


BECKER.BIZ.ID — Aksi dua wanita yang melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Lebak, Banten, berujung proses hukum. Keduanya, berinisial NR dan MT, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak.

Peristiwa tersebut bermula dari persoalan sepele terkait hilangnya alat makeup. NR diketahui menuduh rekannya, MT, mengambil barang berupa bedak dan parfum yang sebelumnya dipesan secara daring. Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR kemudian meminta MT melakukan sumpah.

Dalam video yang sempat viral di media sosial, terlihat MT dipaksa bersumpah dengan cara menginjak kitab suci umat Islam. Aksi itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut sebenarnya memiliki hubungan pertemanan. Namun, kesalahpahaman terkait barang yang hilang memicu tindakan yang dinilai melanggar hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan keduanya termasuk penistaan agama. Selain menginjak Al-Qur’an, cara sumpah yang dilakukan juga tidak sesuai dengan ajaran yang berlaku.

Polisi pun langsung menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait penodaan agama.

Moestafa menegaskan bahwa baik pihak yang menyuruh maupun yang melakukan sumpah sama-sama bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang benar.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa tersebut. Penanganan kasus ini, lanjutnya, telah dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

×
Berita Terbaru Update