BECKER.BIZ.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam pengawasan orang asing di wilayah Indonesia dengan mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di negaranya.
AJP ditangkap saat melakukan pemeriksaan keimigrasian melalui sistem autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah tiba dari Taipei, Taiwan. Sistem tersebut diketahui telah terintegrasi dengan database Interpol secara real time, sehingga identitas buronan langsung terdeteksi saat proses pemeriksaan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian atau selective policy, yang hanya mengizinkan orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban untuk masuk dan berada di Indonesia.
“Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus melalui sistem pengawasan yang ketat. Dalam kasus ini, sistem kami berhasil mendeteksi subjek yang merupakan DPO Interpol,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Setelah diamankan, AJP kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses pemulangan ke negara asal. Proses deportasi dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan aparat dari US Marshals.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa AJP telah tiba di Indonesia sejak 17 Januari 2026 melalui bandara yang sama. Sejak saat itu, yang bersangkutan langsung berada dalam pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Amerika Serikat guna memastikan kelancaran proses pemulangan sesuai prosedur hukum internasional.
“Seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan pihak asing terkait,” jelasnya.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan kerja sama internasional untuk mencegah masuknya orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan nasional serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.(*)
