BECKER.BIZ.ID-Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 menjadi perhatian ribuan calon mahasiswa di seluruh Indonesia. Salah satu hal yang paling banyak dicari peserta adalah informasi terkait waktu pelaksanaan ujian, mengingat setiap sesi memiliki jadwal ketat yang harus dipatuhi. Keterlambatan, meski hanya beberapa menit, berpotensi membuat peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan bahwa UTBK 2026 dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi siang, dengan pembagian waktu yang berbeda sesuai zona wilayah.
Pada sesi pagi, peserta mulai memasuki ruang ujian sejak sekitar pukul 06.45 WIB, dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas, latihan, hingga pelaksanaan Tes Potensi Skolastik (TPS) dan tes literasi. Sementara itu, sesi siang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB untuk wilayah tertentu, dengan rangkaian kegiatan serupa hingga sore hari.
Selain jadwal, peserta juga diminta memperhatikan sejumlah ketentuan penting. Di antaranya kemungkinan penyesuaian waktu di beberapa daerah, terutama saat hari Jumat atau wilayah dengan kebutuhan khusus. Karena itu, setiap peserta wajib memastikan jadwal yang tertera pada kartu ujian masing-masing agar tidak terjadi kesalahan.
Dari sisi persyaratan, peserta UTBK 2026 harus merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024 hingga 2026. Mereka juga diwajibkan memiliki dokumen pendukung seperti ijazah atau surat keterangan siswa aktif, akun SNPMB yang telah terverifikasi, serta kartu peserta yang sudah dicetak. Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa sebelum peserta masuk ke ruang ujian.
Panitia juga mengingatkan agar peserta datang lebih awal ke lokasi, minimal satu jam sebelum ujian dimulai. Selain itu, peserta harus membawa identitas resmi, tidak membawa barang terlarang seperti ponsel atau catatan, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama ujian berlangsung.
Dengan memahami jadwal dan ketentuan secara menyeluruh, peserta diharapkan dapat mengikuti UTBK 2026 dengan lancar dan maksimal tanpa kendala administratif maupun teknis.(*)
