Seorang petugas yang mengaku sebagai Asisten Lapangan (Aslap) berinisial H disebut tidak mengizinkan awak media melakukan konfirmasi langsun...
![]() |
| Seorang petugas yang mengaku sebagai Asisten Lapangan (Aslap) berinisial H disebut tidak mengizinkan awak media melakukan konfirmasi langsung di area dapur SPPG. |
Becker.Biz.Id—Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah wartawan mendatangi SPPG Sindangpanon di wilayah Sukaresmi RT 13/RW 07, Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (16/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta keterangan kepada Kepala SPPG mengenai pelaksanaan kegiatan operasional.
Menurut keterangan yang disampaikan awak media, upaya menemui Kepala SPPG tidak berhasil karena mendapat penolakan dari petugas yang berjaga di lokasi.
"Saat kami menanyakan keberadaan Kepala SPPG, petugas lebih dulu menanyakan asal media kami. Setelah mengetahui kami dari media, ia menyampaikan bahwa kami tidak dapat masuk," ujar salah seorang wartawan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik. Mengingat SPPG merupakan bagian dari program pelayanan kepada masyarakat yang dibiayai menggunakan anggaran negara, proses penyelenggaraannya dinilai perlu dapat diakses untuk kepentingan pengawasan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Barak Indonesia Kabupaten Purwakarta, Mahesa Jenar, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pembatasan akses tersebut. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sehingga proses konfirmasi tidak semestinya dihambat apabila dilakukan sesuai prosedur.
"Transparansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, kami berharap seluruh pihak memberikan ruang bagi media untuk memperoleh informasi yang diperlukan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga meminta pengelola SPPG bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan informasi agar tidak menimbulkan kesan tertutup dan tetap menghormati tugas jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, Kepala SPPG Sindangpanon belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada pihak SPPG maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(*/Dyl )



COMMENTS