BECKER.BIZ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kajian Direktorat Monitoring mengungkapkan adanya potensi korupsi yang mengintai dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Berdasarkan hasil temuan, sejumlah masalah terkait alokasi kuota dan mekanisme pengawasan ditemukan, yang berpotensi menciptakan kerentanannya terhadap penyalahgunaan.
Dalam laporan yang dirilis pada Jumat (17/4/2026), KPK mengidentifikasi konflik kepentingan yang mencolok di program ini. Sebanyak 11 dari 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menjadi sampel, atau sekitar 68,75 persen, terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.
Hal ini menambah kerentanan terhadap potensi manipulasi alokasi kuota untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, yang dapat menciptakan moral hazard," ujar Direktorat Monitoring KPK dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima KIP Kuliah. Ternyata, hanya 50 persen dari kampus yang disampling yang melakukan verifikasi lapangan terbatas, karena keterbatasan anggaran. Kondisi ini menambah keraguan mengenai keakuratan dan kesesuaian data penerima bantuan.
KPK juga mencatat bahwa sistem pengawasan terhadap pengelolaan KIP Kuliah masih belum efektif. Berdasarkan temuan, 11 dari 15 kampus yang terbukti bermasalah pada periode 2020-2023, masih menerima kuota pada tahun 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa sanksi yang diterapkan belum memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi.
Masalah lain yang diungkap KPK terkait aplikasi SIM KIP-K adalah adanya celah keamanan yang memungkinkan admin kampus untuk mengakses akun mahasiswa, yang berpotensi disalahgunakan untuk praktik pungutan atau pemotongan dana. Selain itu, satu akun mahasiswa dapat diakses dari berbagai perangkat sekaligus, yang tentunya dapat melemahkan kontrol terhadap penyalahgunaan sistem.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota jalur Usmas. Temuan ini menunjukkan bahwa beberapa kampus dalam sampel menerima tawaran alokasi kuota dengan imbalan uang, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per mahasiswa.
Dalam konteks ini, KPK menemukan bahwa beberapa penerima KIP Kuliah juga terdaftar sebagai penerima beasiswa lain, seperti KJMU. Hal ini sejalan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2021, yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan di sejumlah daerah.
Tanggapan KPK terhadap temuan ini adalah memberikan serangkaian rekomendasi untuk melakukan pembenahan. Lima rekomendasi utama yang disampaikan oleh KPK adalah:
Melakukan reformasi dalam regulasi dan tata kelola jalur Usmas untuk mencegah penyalahgunaan.
Menyusun pedoman verifikasi yang lebih jelas dan mengalokasikan anggaran khusus untuk proses verifikasi.
Melakukan pembaruan dan perbaikan arsitektur teknologi pada aplikasi SIM KIP-K untuk mengurangi celah keamanan.
Meningkatkan koordinasi antarinstansi guna mencegah duplikasi bantuan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggaran dalam pengelolaan KIP Kuliah.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan program KIP Kuliah dapat berjalan lebih transparan dan efisien, serta benar-benar sampai ke tangan mahasiswa yang membutuhkan tanpa adanya penyalahgunaan.(*)
