BECKER.BIZ.ID — Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, hari ini (Rabu, 22/4/2026) dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi antara 6 hingga 12 tahun. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kelima terdakwa tersebut merupakan bagian dari klaster kedua yang terkait dengan perkara besar yang melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza, pemilik Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan berat terhadap para terdakwa, yang di antaranya adalah Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, dan Indra Putra.
Dalam sidang, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun terhadap Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain Pertamina tahun 2017-2018), Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain Pertamina tahun 2018-2020), dan Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping). Sementara itu, Dwi Sudarsono yang menjabat sebagai VP Crude and Trading ISC PT Pertamina pada periode 2019-2020, dituntut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara. Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut 6 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai total Rp 285,1 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari 2,7 miliar dolar AS dan lebih dari Rp 25 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang mencapai sekitar Rp 171,9 triliun akibat pengadaan BBM yang lebih mahal dari seharusnya.
Tuntutan ini berkaitan dengan berbagai proyek yang melibatkan para terdakwa, yang diketahui berperan dalam pengelolaan distribusi minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Seluruhnya menyebabkan kerugian besar, baik dalam bentuk uang negara yang hilang maupun beban ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Terkait dengan pembayaran uang pengganti, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa jika para terdakwa tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka mereka akan dijatuhi tambahan hukuman penjara, dengan rincian hukuman tambahan antara 2,5 hingga 7 tahun penjara, tergantung pada jumlah kerugian yang tidak dapat diganti.
Kasus ini merupakan bagian dari investigasi besar yang juga melibatkan beberapa terdakwa lain dalam perkara terkait PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN, yang menjadi fokus penyelidikan KPK. Sejauh ini, jumlah kerugian negara yang tercatat akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 285 triliun
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam rangkaian kasus yang sama, yaitu Hanung Budya Yuktyanta (Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014), Alfian Nasution (Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina), dan Martin Haendra (Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021), dijadwalkan akan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis, 23 April 2026.
Para terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
