Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Padang Perbarui Kerja Sama Strategis dengan Kejari: Fokus pada Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Daerah

17 April 2026 | 17 April WIB Last Updated 2026-04-17T01:34:11Z


BECKER.BIZ.ID – Pemerintah Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang resmi memperbarui kerja sama strategis melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan dan tindakan hukum lainnya. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Kamis (16/4/2026).

Usai penandatanganan, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah krusial untuk memperbaharui dan menyegarkan landasan hukum yang sudah ada, agar dapat menghadapi dinamika aturan yang terus berkembang. Menurutnya, keberlanjutan kebijakan daerah harus tetap berjalan dengan hati-hati namun progresif, sehingga tidak ada kebijakan teknis yang melanggar aturan.

"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar kita tidak salah langkah dalam kebijakan teknis. Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam hal kepatuhan hukum dan pengelolaan aset daerah," ujar Fadly.

Wali Kota juga memberikan contoh program-program unggulan yang memerlukan pendampingan hukum yang ketat. Salah satunya adalah program pertukaran pelajar internasional antara Kota Padang dan Korea Selatan. Dalam program ini, sekitar 60 pelajar Kota Padang akan diberangkatkan untuk kuliah di universitas-universitas di Korea Selatan.

"Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk universitas di Padang dan Korea, serta antar-pemerintah. Saya sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan. Kami harus memastikan semua kontrak jelas dan sah secara hukum, sehingga posisi Pemerintah Kota Padang tetap terlindungi jika ada risiko hukum di masa depan," jelasnya.

Selain itu, Fadly Amran juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam menangani sengketa teknis, seperti masalah koperasi atau lahan yang melibatkan masyarakat. "Kami berharap Kejaksaan dapat memberikan arahan hukum yang tepat, agar setiap kebijakan yang kami ambil tetap berada dalam kerangka hukum yang benar," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima poin utama, yaitu: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum secara menyeluruh. Wali Kota Fadly Amran mengimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang proaktif berkonsultasi dengan Kejari Padang untuk mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan.

"Pak Kajari telah menyampaikan bahwa konsultasi dan pendampingan ini tersedia secara gratis. Jadi, jangan sampai kita ragu atau takut berinovasi karena kebingungan dengan aturan hukum," ujar Fadly Amran, menutup pernyataannya.

Dengan diperbaruinya MoU ini, Pemerintah Kota Padang berharap bisa menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh aset dan kebijakan daerah.(*)

×
Berita Terbaru Update