BECKER.BIZ.ID-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui rapat di Komisi IV DPRD, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan.
Darliansjah selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah DPRD dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu menjawab persoalan pertanahan secara menyeluruh, sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari. Oleh karena itu, proses harmonisasi menjadi fokus utama pembahasan.
Pemprov Kalteng meminta seluruh OPD terkait untuk aktif berkontribusi dalam penyusunan materi Raperda. Data dan masukan dari berbagai sektor telah dihimpun oleh Biro Hukum untuk diperdalam dalam rapat lanjutan.
Selain itu, pembahasan juga akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan yang ditargetkan selesai pada pertengahan 2026.(*)
