Merespons Keresahan Masyarakat Soal Gaji Buruh, FSBSI Beri Penjelasan Berdasarkan Aturan Hukum Gunungsitoli, Becker. Biz.Id - Isu dugaan pem...
![]() |
| Merespons Keresahan Masyarakat Soal Gaji Buruh, FSBSI Beri Penjelasan Berdasarkan Aturan Hukum |
Gunungsitoli, Becker. Biz.Id - Isu dugaan pemotongan gaji tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang belakangan ini menyita perhatian publik, mendapat tanggapan resmi dan penjelasan mendalam dari pihak serikat pekerja. Menjawab berbagai asumsi dan keresahan yang berkembang di masyarakat, Sekretaris DPC Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua, menguraikan fakta hukum dan mekanisme pengupahan yang berlaku secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Di hadapan awak Media Jumat (15/5/2026), Herdin meluruskan berbagai pemahaman yang dinilai keliru di masyarakat, sekaligus membedah mekanisme pengupahan yang diterapkan, khususnya bagi perusahaan penyedia tenaga kerja dengan skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Herdin menegaskan, dalam dunia ketenagakerjaan terdapat perbedaan perlakuan yang jelas antara perusahaan berskala besar dengan perusahaan berstatus UMK. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran atau pengecualian bagi perusahaan kategori UMK dari kewajiban menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara penuh. Mekanisme yang berlaku adalah penetapan nilai upah melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Kesepakatan itu pun memiliki batas aman, yaitu minimal sebesar 50 persen dari nilai UMK yang berlaku, atau disesuaikan dengan indeks kebutuhan hidup layak di wilayah setempat. Seluruh ketentuan ini kemudian wajib dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) sebelum hubungan kerja dimulai.
Sebagai gambaran angka, UMK Kota Gunungsitoli tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.992.559 dan naik menjadi Rp3.228.949 pada tahun 2026. Merujuk aturan 50 persen dari nilai UMK, maka batas terendah pengupahan untuk usaha mikro berada di kisaran Rp1.496.000 (2025) dan Rp1.614.000 (2026).
Salah satu hal yang sering disalahpahami masyarakat adalah terkait nilai kontrak yang diterima perusahaan penyedia jasa, yang berada di rentang angka Rp1.300.000 hingga Rp1.600.000. Herdin menegaskan, angka tersebut bukanlah murni gaji yang diterima karyawan, melainkan nilai keseluruhan paket layanan yang disepakati, yang diperoleh melalui proses lelang atau tender terbuka.
"Nilai itu adalah nilai kontrak kerja sama. Ada rincian penggunaannya yang harus dipahami agar tidak terjadi kesimpulan keliru soal pemotongan gaji," jelas Herdin.
Berikut rincian alokasi penggunaan dana dari nilai kontrak tersebut:
- Rp1.100.000: Merupakan upah pokok yang diterima pekerja. Meski nilainya di bawah ambang batas 50 persen UMK, angka ini sah secara hukum karena telah disepakati bersama dan dicantumkan dalam kontrak kerja, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan berskala mikro.
- Rp150.000 s.d Rp200.000: Dialokasikan sepenuhnya untuk pembayaran iuran jaminan sosial, mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan kewajiban wajib guna memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, baik porsi tanggungan perusahaan maupun porsi pekerja.
- Rp200.000 ke atas: Digunakan untuk menutupi biaya operasional perusahaan (administrasi, perlengkapan kerja, manajemen), serta keuntungan wajar perusahaan. Sesuai standar pemerintah, batas keuntungan wajar ini berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak. Dari pos ini pula perusahaan memenuhi kewajiban pajak negara, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN. Seluruh kewajiban perpajakan ini dipotong langsung oleh pihak pemberi kerja atau pemakai jasa sebelum dana disalurkan, untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan rincian alokasi dana dan landasan regulasi yang ada, Herdin menegaskan bahwa praktik yang dijalankan perusahaan penyedia jasa kategori UMK tersebut telah sesuai aturan dan tidak mengandung unsur pelanggaran.
Ada tiga poin utama yang menjadi dasar kepatuhan hukum tersebut:
1. Berstatus usaha mikro dan kecil, sehingga berhak menerapkan sistem pengupahan berbasis kesepakatan, tidak terikat mutlak nilai UMK.
2. Nilai upah Rp1.100.000 telah disepakati dan tercantum jelas dalam dokumen perjanjian kerja.
3. Selisih dana kontrak digunakan untuk operasional, perlindungan sosial pekerja, dan kewajiban fiskal. Tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh nilai kontrak disalurkan utuh sebagai gaji pokok.
Herdin menekankan, perusahaan baru bisa dikatakan melanggar hukum jika terbukti tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, memotong dana tanpa dasar aturan, tidak menyetor pajak, atau memberikan upah di bawah batas terendah tanpa persetujuan tertulis.
"Pemahaman yang tepat terhadap hierarki peraturan dan mekanisme pengelolaan keuangan menjadi kunci utama agar tidak terjadinya penilaian keliru. Berdasarkan data, dokumen perjanjian, dan regulasi yang berlaku, dapat dipastikan tidak ada pelanggaran hak atau penyalahgunaan wewenang. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum, dan tugas serikat buruh adalah memastikan kepatuhan aturan sekaligus melindungi hak pekerja sesuai apa yang telah disepakati dan dijamin negara," pungkas Herdin Zebua. (s.zebua)



COMMENTS