![]() |
| Aksi Damai Jilid II Segera Digelar, GMPKKN Desak Penuntasan Kasus Kematian AJZRencana tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gunungsitoli, Senin (6/7/2026). |
Gunung sitoli, Becker.Biz.Id — Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias (GMPKKN) bersama Aliansi Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias berencana kembali menggelar Aksi Damai Jilid II dalam sepekan mendatang. Rencana tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gunungsitoli, Senin (6/7/2026).
Aksi lanjutan ini merupakan respons atas belum adanya perkembangan yang dinilai jelas terkait penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ), warga Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026.
Koordinator aksi, Alvyman Hulu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian penting dari penegakan hukum serta bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap secara transparan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pelaku, motif, dan kronologi kejadian.
“Publik membutuhkan kepastian dan keterbukaan dalam proses penanganan kasus ini. Oleh karena itu, kami berharap aparat dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara jelas dan akuntabel,” ujarnya.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Aksi, Yason Yonata Gea, S.Pd, mengatakan bahwa gerakan yang dilakukan berangkat dari rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap keluarga korban yang hingga kini masih menantikan kejelasan hukum.
Ia menyebut masyarakat telah memberikan waktu yang cukup kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan menyampaikan hasil penyelidikan. Karena itu, mereka berharap adanya langkah nyata yang dapat memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui Aksi Damai Jilid II, GMPKKN juga mengundang berbagai elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers. Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai dengan tetap mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Aliansi menegaskan bahwa tuntutan yang akan disampaikan tetap mengacu pada 12 poin aspirasi yang sebelumnya telah disuarakan. Beberapa di antaranya mencakup percepatan pengungkapan kasus, penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, serta jaminan perlindungan bagi saksi maupun keluarga korban selama proses hukum berlangsung.(*/Dyl )
