![]() |
| Tersangka L (27) saat diamankan di Polsek Sungai Rumbai |
Dharmasraya, Becker.Biz.Id — Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Rumbai menangkap seorang pria berinisial L (27), yang diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, SH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke kampung halamannya. Selama ini, yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian setelah tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penggelapan.
Menurut Kapolsek, perkara tersebut bermula pada 26 Agustus 2025. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 3588 VT milik Rizaldi (54) melalui istri korban dengan alasan hendak membeli suku cadang sepeda motor.
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rumbai.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sepeda motor tersebut telah dijual di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan harga sekitar Rp5 juta. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil penjualan diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta membiayai pelariannya ke Bandung, Jawa Barat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, mengatakan pencarian terhadap pelaku terus dilakukan meski kasus tersebut telah berlangsung hampir satu tahun.
"Kami tidak pernah menghentikan pencarian. Begitu mendapat informasi pelaku kembali ke Dharmasraya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya," ujar Dandi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga masih berada di wilayah Kabupaten Bungo.
Atas dugaan perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mat)
