Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Payakumbuh Serap Aspirasi Tokoh Adat Terkait Rencana Simplifikasi Tiga Perda

07 July 2026 | 07 July WIB Last Updated 2026-07-07T02:28:35Z


DPRD Payakumbuh Serap Aspirasi Tokoh Adat Terkait Rencana Simplifikasi Tiga PerdaHal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026).


Payakumbuh, Becker.Biz.Id – DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga kini belum menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Payakumbuh mengenai rencana penyederhanaan tiga peraturan daerah yang mengatur sektor perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026).

RDPU turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, sejumlah anggota dewan, serta digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat tertanggal 22 Juni 2026.

Wirman menjelaskan bahwa karena belum adanya pembahasan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, DPRD memandang perlu mendengarkan langsung pandangan masyarakat sebagai bahan masukan sebelum proses legislasi dimulai.

"Hingga saat ini belum ada Ranperda yang masuk ke DPRD terkait penyederhanaan tiga perda tersebut. Karena itu, kami ingin menyerap aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum pembahasan dilakukan," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan sejumlah pandangan terkait rencana penyederhanaan regulasi. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam mengingat dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pedagang dan juru parkir, serta menyangkut kepentingan masyarakat adat, termasuk perlindungan hak atas tanah ulayat.

Untuk memperoleh masukan yang lebih komprehensif, DPRD juga menghadirkan unsur adat, di antaranya Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat.

Menurut Wirman, kehadiran para pemangku adat diharapkan dapat memberikan pandangan dari aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal sehingga pembahasan kebijakan nantinya mempertimbangkan berbagai perspektif.

Ia menegaskan bahwa RDPU merupakan salah satu mekanisme DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang sebelum menentukan sikap dalam proses pembentukan peraturan daerah.

DPRD, lanjutnya, berkomitmen agar setiap kebijakan yang akan disusun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan kepentingan masyarakat.

"Kami ingin membangun komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menghasilkan produk hukum yang objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.

Menutup pertemuan tersebut, Wirman memastikan DPRD Kota Payakumbuh akan terus membuka ruang dialog selama proses penyusunan kebijakan berlangsung. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh," tutupnya.(*/Dyl )

×
Berita Terbaru Update