Musi banyuasin, Becker.Biz.Id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui tim gabungan lintas sektor melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Lahan Usaha (LU) 2 Transmigrasi Air Balui SP 2, Kecamatan Sanga Desa, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait status lahan transmigrasi di wilayah tersebut.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil di lapangan berdasarkan klaim kepemilikan warga beserta dokumen pendukung yang dimiliki. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar penyelesaian persoalan lahan secara objektif dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, proses verifikasi berlangsung lancar berkat dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga.
Ia mengatakan, semangat kolaborasi yang ditunjukkan seluruh tim menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara transparan, adil, dan berdasarkan fakta di lapangan.
"Melalui verifikasi yang mengacu pada data kepemilikan masyarakat, kami optimistis dapat menghasilkan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Muba menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi telah dilaksanakan sesuai prosedur teknis.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pengambilan titik koordinat pada empat lokasi yang ditunjuk langsung oleh warga transmigran. Pengukuran itu bertujuan memastikan kesesuaian antara kondisi fisik lahan dengan data kepemilikan yang diajukan masyarakat.
Selanjutnya, seluruh data koordinat akan dianalisis secara teknis oleh BPN dan dioverlay dengan peta resmi kawasan transmigrasi yang dimiliki Disnakertrans Muba. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama untuk menyusun rekomendasi penyelesaian yang berkekuatan hukum.
Kegiatan verifikasi lapangan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Disnakertrans Muba, BPN Muba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Muba, Pemerintah Kecamatan Sanga Desa, Pemerintah Desa Air Balui, Pemerintah Desa Ngunang, unsur TNI dan Polri, perwakilan PT PPA, hingga masyarakat transmigran.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian persoalan lahan transmigrasi di Air Balui secara menyeluruh, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*/Dyl )
