Warga Berperan Aktif, Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Narkoba di Payolansek Payakumbuh, Becker.Biz.Id — Peran aktif masyarakat kembali menja...
![]() |
| Warga Berperan Aktif, Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Narkoba di Payolansek |
Payakumbuh, Becker.Biz.Id — Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh. Berbekal informasi dari warga, Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial GS (30) dan RN (27). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 1,27 gram serta dua paket sabu yang dibungkus menggunakan pipet plastik merah dengan berat 0,46 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujar AKP Gusmanto.
Ia menegaskan, setiap laporan yang disampaikan warga akan diproses sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui langkah preventif maupun penegakan hukum. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan. (*/Dyl )



COMMENTS