![]() |
| Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap pelaku penyebaran link judi online di Sumbar |
Padang, Becker.Biz.Id — Maraknya penyebaran link judi online di media sosial menjadi ancaman yang patut diwaspadai masyarakat. Tautan yang beredar melalui Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram hingga platform digital lainnya tidak hanya berpotensi menjerat pengguna ke praktik perjudian, tetapi juga dapat menyeret penyebarnya ke ranah pidana.
Banyak masyarakat masih menganggap membagikan atau mempromosikan link judi online merupakan aktivitas biasa untuk memperoleh komisi. Padahal, tindakan tersebut termasuk bagian dari rantai operasional perjudian daring yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menjadi bukti bahwa penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs judi online, tetapi juga pihak yang berperan sebagai promotor dan penyebar tautan.
Dalam kasus yang diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebanyak 21 orang diamankan dari tiga lokasi di Kota Padang, yakni kawasan Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Mereka diduga berperan sebagai promotor yang menyebarluaskan tautan judi online melalui berbagai platform digital untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang kini masih menjalani pemeriksaan forensik digital. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan jaringan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya menyasar bandar atau pengelola situs. Promotor, penyebar tautan, hingga pihak yang merekrut pemain juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Masyarakar harus waspada selalu. Jangan sampai terlibat," sebut Susmelawati baru-baru ini kepada media.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menerima atau menemukan tautan yang menawarkan permainan dengan iming-iming hadiah maupun keuntungan instan. Selain berisiko menjadi korban penipuan atau pencurian data pribadi, ikut menyebarkan link tersebut juga dapat berimplikasi hukum.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (dyl)
