Solok, Becker.biz.id — Seorang pemuda berinisial AP (26) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat sekitar 10 kilogram. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mengatakan AP merupakan warga Palak Gadang, Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Menurut Amin, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa ganja menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1217 SHK di wilayah Nagari Aripan.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dimaksud,” ujar Amin.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Kota Solok. Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri kendaraan yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut di kawasan Tanah Garam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja dengan total berat sekitar 10 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, AP telah dibawa ke Mapolres Solok Kota guna menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terkait,” kata Amin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Ardiman)
