![]() |
| Korban saat dibawa ke rumah sakit oleh polisi |
Agam, Becker.Biz.Id – Siapa pengemudi yang menabrak Zulman Chan (67) hingga tewas di Jalan Nasional Tiku, Kabupaten Agam, masih menjadi misteri. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut dini hari itu menghilang dan hingga kini masih dicari polisi.
Kecelakaan terjadi di dekat Topah, Jorong Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Zulman yang merupakan pejalan kaki mengalami luka parah di bagian kepala setelah ditabrak kendaraan yang belum diketahui jenis dan nomor polisinya.
Benturan tersebut membuat pria 67 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban yang diketahui bekerja sebagai petani dan berasal dari Kampung Melayu, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian dievakuasi ke Puskesmas Tiku.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, kendaraan yang menabrak korban tidak diketahui keberadaannya. Polisi bahkan masih mencatat identitas pengemudi sebagai “Mister X”. Tidak ada kendaraan yang diamankan dari lokasi, sehingga petugas harus bekerja mencari petunjuk untuk mengungkap siapa yang berada di balik kemudi.
Kasat Lantas Polres Agam IPTU Tika Permata Murni, S.Tr.K mengatakan, pihaknya telah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah petunjuk dan keterangan saksi dikumpulkan untuk menelusuri kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Jenis kendaraan dan identitas pengemudinya masih dalam penyelidikan. Kami terus mengumpulkan keterangan dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap kejadian ini,” ujar Tika, Kamis (6/8/2026)
Dua saksi, Gusti Randi (33) dan Alman (50), telah dimintai keterangan. Polisi juga berharap warga yang berada di sekitar Kampung Darek atau pengendara yang melintas di Jalan Nasional Tiku sekitar pukul 03.00 WIB saat kejadian dapat memberikan informasi kepada petugas. Informasi sekecil apa pun bisa membantu polisi menelusuri kendaraan tersebut.
Lokasi kecelakaan merupakan jalan nasional dengan kondisi jalan lebar, kering dan dilengkapi marka serta rambu. Namun, terdapat tikungan dan jarak pandang yang terbatas. Apalagi kecelakaan terjadi saat dini hari ketika permukiman di sekitar lokasi dalam keadaan sepi. Polisi masih mendalami bagaimana kecelakaan itu terjadi dan dari arah mana kendaraan datang sebelum menghantam korban.
Kasus tersebut baru dilaporkan pada Rabu (5/8/2026) dan tercatat dengan nomor LP/A/135/VIII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES AGAM/POLDA SUMATERA BARAT. Polisi kini memburu pengemudi kendaraan tersebut.
Tika mengingatkan setiap pengendara yang terlibat kecelakaan agar tidak meninggalkan korban dan segera melapor kepada kepolisian. Kasus ini ditangani berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312. (Anz)
