![]() |
| Pelaku saat diamankan petugas |
Penangkapan dilakukan pada Rabu lalu di tepi jalan dekat kebun jagung, Kampung Pasar Sungai Tunu, Kenagarian Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala kampung dan ketua pemuda setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan sembilan paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp435.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Polisi menyatakan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, DN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (zan)
