![]() |
| Gedung Kantor Gubernur Sumatera Barat, tempat Pemprov membentuk Tim Ad Hoc usut rekaman viral yang diduga libatkan pejabat, Senin (24/8/2026). (Foto: Titin) |
Padang, Becker.biz.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti beredarnya rekaman video viral yang diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas klarifikasi awal yang telah dilakukan terhadap pejabat yang diduga muncul dalam rekaman tersebut.
Menurut Arry, setelah menerima informasi terkait rekaman yang beredar di masyarakat, pihaknya segera memanggil yang bersangkutan guna meminta penjelasan dan keterangan resmi.
“Hasil klarifikasi awal menunjukkan yang bersangkutan mengakui dirinya merupakan salah satu pihak yang terdapat dalam rekaman tersebut,” kata Arry di Padang, Senin (24/8/2026).
Pejabat yang dimaksud saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar. Arry menegaskan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, pejabat yang bersangkutan juga telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Perkembangan tersebut, lanjut Arry, telah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tim tersebut diketuai oleh Sekda dengan anggota Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II Setda Provinsi Sumbar selaku atasan langsung pejabat yang diperiksa.
Tim akan bertugas mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari pihak terkait, serta menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim untuk bekerja. Semua fakta akan diperiksa secara objektif dan hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Pemprov Sumbar memastikan akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin oleh pejabat yang bersangkutan. Bentuk sanksi akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
“Kami berkomitmen menjaga integritas aparatur dan menegakkan disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Arry. ( Titin)
