-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak ASN di Ende Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pengerusakan terhadap Ibu Kandung

01 September 2026 | 01 September WIB Last Updated 2026-09-01T03:35:25Z
Korban SN bersama kuasa hukum dan keluarga mendatangi Satreskrim Polres Ende, Senin (31/8/2026). (Foto: Hendra)



Ende, Becker.biz.id – Seorang perempuan lanjut usia berinisial SN (79) melaporkan anak kandungnya, HWD, ke Polres Ende atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan yang terjadi di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor STBL/93/VIII/2026/Res. Ende dan dibuat pada Sabtu (29/8/2026), setelah peristiwa yang menurut pengakuan korban terjadi sekitar pukul 18.00 WITA.


Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga datang ke rumah korban dan meminta korban bersama anggota keluarga keluar untuk menemuinya. Saat itu, korban mengaku melihat terlapor membawa sebilah parang.


Korban menuturkan, terlapor kemudian meminta agar sertifikat rumah diserahkan kepadanya. Dalam situasi tersebut, parang yang dibawa terlapor diduga diarahkan kepada salah seorang anggota keluarga korban.


Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman saat berada di depan rumah. Ia mengatakan terlapor menanyakan hubungan mereka sebelum kemudian mengayunkan parang ke arahnya. Korban mengaku berhasil menghindar sehingga tebasan tersebut tidak mengenainya, melainkan mengenai bagian jendela rumah hingga mengalami kerusakan.


Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan ancaman untuk membakar rumah beserta penghuni yang berada di dalamnya. Sejumlah perabot rumah tangga, termasuk kursi, disebut turut mengalami kerusakan.


Peristiwa itu disebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi kejadian. Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bukti yang diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan.


SN mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut. Ia mengatakan tidak lagi merasa aman berada di rumah dan khawatir terlapor kembali datang.


“Anak-anak dan cucu-cucu juga ketakutan. Mereka sering panik ketika ada orang yang melintas di depan rumah,” ujarnya.


Menurut pengakuan korban, konflik tersebut diduga dipicu persoalan kepemilikan sertifikat rumah. Terlapor disebut meminta sertifikat rumah diserahkan kepadanya karena merasa sebagai anak laki-laki tertua dalam keluarga.


Namun, permintaan itu ditolak korban. Ia menyatakan rumah tersebut merupakan hasil jerih payahnya dan menyangkut kepentingan seluruh anggota keluarga.


Kuasa hukum korban, Bernadetha Bupu, SH, mengatakan pihaknya mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Bernadetha, korban bersama anggota keluarga lainnya, termasuk beberapa cucu yang masih berusia anak-anak, mengalami tekanan psikologis pascakejadian.


“Yang kami harapkan adalah adanya perlindungan bagi korban dan penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.


Selain melapor ke kepolisian, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat kepada Bupati Ende terkait dugaan perbuatan terlapor yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.


Salinan laporan polisi turut disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan untuk tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Pada Senin (31/8/2026), korban bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Satreskrim Polres Ende untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Ende. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya. ( Hendra)

×
Berita Terbaru Update