-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Ditangkap Tim Klewang, Diduga Curi Tas Korban dengan Modus Tuduh Berbuat Senonoh

01 August 2026 | 01 August WIB Last Updated 2026-08-01T06:59:59Z
Pelaku saat diamankan tim klewang Satreskrim Polresta Padang

Padang, Becker.Biz.Id — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kompol M. Yasin, (1/8/2026).

Kasus tersebut berawal saat korban, Ibnu Safmid, berhenti menggunakan mobil di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, terduga pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Pelaku kemudian diduga memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang.

Korban sempat memberikan uang yang diminta. Namun, setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban menyadari sebuah tas berisi telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta lokasi keberadaannya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, T mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, T dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. (dyl)

×
Berita Terbaru Update