Jakarta, Becker.biz.id — Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya dialami Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang mengaku proses pengukuran tanah milik keluarganya berlangsung cepat dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Meta menuturkan, setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada Sabtu sore, ia langsung menerima pemberitahuan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur terkait jadwal pengukuran bidang tanah yang diajukannya.
“Setelah bayar SPS, saya mendapat informasi melalui WhatsApp mengenai jadwal pengukuran pada 1 September. Saya diminta memilih waktu yang tersedia dan memilih pukul 10.00 WIB. Hari ini petugas datang sesuai jadwal,” ujar Meta saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan karena ia dapat menyesuaikan waktu dan tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
Selain itu, proses pembayaran juga dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan secara digital melalui dompet elektronik (e-wallet).
Meta merupakan salah satu pemohon yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Ia mengaku terdorong mengurus administrasi tanah warisan keluarganya setelah mengetahui adanya inovasi layanan tersebut.
Sementara itu, petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Syifa Utami, menjelaskan bahwa sistem pengukuran terjadwal membuat seluruh tahapan layanan menjadi lebih terencana dan transparan.
“Setelah pemohon menerima jadwal, surat tugas petugas ukur diterbitkan dan pengukuran langsung dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Untuk hasil pengukuran Ibu Meta, kami targetkan Peta Bidang Tanah (PBT) dapat selesai paling lambat Kamis,” kata Syifa.
Ia menambahkan, layanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas petugas ukur di lapangan.
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu inovasi layanan yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak awal proses sehingga layanan pertanahan menjadi lebih mudah, cepat, dan terukur. ( Ika)
