-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Kabid Perkebunan Madina Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi PSR Kelompok Tani Saiyo

05 September 2026 | 05 September WIB Last Updated 2026-09-05T04:57:19Z
Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/9/2026). (Foto: Tuah)



Medan,Becker.biz.id – Mantan Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Saiyo.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/9/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, Fauzan Lubis dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.


Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi program PSR yang menjadi pokok dakwaan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan terdakwa. Tugas tersebut berada dalam lingkup kewenangan PT Sucofindo yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).


Kuasa hukum Fauzan Lubis, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, mengatakan putusan tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


“Fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa bukan pejabat yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Kewenangan terdakwa hanya sampai pada tahap pencairan 30 persen, sedangkan tahapan berikutnya menjadi kewenangan PT Sucofindo,” ujarnya usai persidangan.


Menurutnya, putusan bebas tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.


Pihak kuasa hukum juga berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik Fauzan Lubis serta membuka jalan bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.


Sementara itu, hingga putusan dibacakan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya atas putusan bebas tersebut. ( Tuah)

×
Berita Terbaru Update