-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Narkoba

06 September 2026 | 06 September WIB Last Updated 2026-09-06T04:46:29Z
Tersangka FAP (41), oknum Kepala Lingkungan di Medan, bersama barang bukti dua pod getar merek El Chapo berisi cairan narkotika dan dua butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Tuah)




Medan, Becker.biz.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang oknum kepala lingkungan (kepling) berinisial FAP (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Medan.


FAP, warga Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, diamankan petugas pada Sabtu (29/8/2026) sore di area sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari kediamannya. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita dua unit vape berisi narkotika jenis cairan yang dikenal sebagai pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.


“Pelaku berprofesi sebagai kepala lingkungan di Kota Medan. Barang bukti yang kami amankan berupa dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” kata Rafli, Jumat (4/9/2026) malam.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar dua bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, FAP disebut kerap memanfaatkan area minimarket dan pinggir jalan sebagai lokasi transaksi.


Menurut Rafli, peredaran narkoba yang dilakukan tersangka tidak hanya menyasar lingkungan tempat tinggalnya, tetapi juga menjangkau masyarakat di luar wilayah tersebut.


“Pelaku diduga mengedarkan narkoba kepada sejumlah konsumen di berbagai lokasi. Dari setiap pod getar yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu, sedangkan dari satu butir ekstasi mendapat keuntungan sekitar Rp30 ribu,” ujarnya.


Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Polisi juga memburu seorang pria berinisial M yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.


“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan sedang melakukan pengejaran. Pengedar maupun bandar narkoba akan terus kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rafli.


Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. ( Tuah)

×
Berita Terbaru Update