-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tujuh Bulan Berlalu, Korban Dugaan Pelanggaran Kesusilaan Berbasis ITE di Ende Pertanyakan Progres Penanganan Kasus

03 September 2026 | 03 September WIB Last Updated 2026-09-03T05:04:44Z
Martinus Goa Rega, SH (kanan), kuasa hukum korban dugaan pelanggaran kesusilaan berbasis ITE di Kabupaten Ende, NTT, Rabu (2/9/2026). (Foto: Titin)



Ende,Becker.biz.id  – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Polsek Maurole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak Januari 2026 namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum.


Korban berinisial MALFSS melaporkan seorang pria berinisial DD atas dugaan tindak pidana yang diduga terjadi di Dusun Loboniki, Desa Ndondo, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 WITA.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Sektor Maurole/Res. Ende/Polda NTT tertanggal 15 Januari 2026.


Kuasa hukum korban dari Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, SH, mengatakan pihaknya meminta penyidik Polsek Maurole menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan informasi yang jelas kepada korban.


Menurut Martinus, hingga memasuki bulan ketujuh sejak laporan dibuat, pihaknya belum melihat perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, terduga pelaku disebut belum pernah menjalani pemeriksaan.


"Kami meminta Kapolsek Maurole dan penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Jangan sampai kasus yang lebih lama justru terabaikan," ujar Martinus dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).


Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta informasi perkembangan kasus kepada penyidik. Konfirmasi pertama dilakukan pada 11 Mei 2026 dan kembali pada 26 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.


Namun, hingga saat ini, kata dia, pihak kuasa hukum belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait tahapan penyelidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.


"Kami hanya meminta kejelasan proses hukum yang sedang berjalan. Korban dan keluarganya berhak mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut," katanya.


Selain meminta transparansi, kuasa hukum juga mengusulkan agar perkara tersebut ditangani oleh satuan yang dinilai memiliki kewenangan dan sumber daya lebih memadai apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut Martinus, langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.


Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai status dan perkembangan penanganannya.


"Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Korban dan keluarganya juga berhak memperoleh keadilan serta informasi yang jelas terkait laporan yang telah mereka ajukan," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Maurole terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum korban. ( Titin)

×
Berita Terbaru Update