Tapteng, Becker.biz.id– Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengecekan NIK atau Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi https://INTIPBASRI.tapteng.go.id untuk Bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan Isi Hunian Rumah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bonar P Silalahi, SE, MM, Senin, 28 September 2026 kembali memberikan penegasan dan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di publik.
Sebagaimana yang telah diinformasikan sejak Rabu 19 Agustus 2026 tentang Aplikasi INTIPBASRI, pihak Dinas Kominfo Tapanuli Tengah menegaskan beberapa hal penting sebagai berikut :
- Status Aplikasi INTIPBASRI : Pengecekan NIK atau KK yang dilakukan melalui aplikasi INTIPBASRI merupakan Usulan Calon Penerima Bantuan yang diajukan oleh pemerintah daerah ke Kementrian Sosial yang telah ditetapkan dan di tandatangani sebelumnya oleh Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli Tengah dan Kajari Sibolga
- Aplikasi INTIPBASRI berbasis web ini yang awalnya untuk mencek Usulan Calon Penerima Bantuan saja, kemudian di Update/ dikembangkan secara khusus oleh Pemkab Tapanuli Tengah untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek jadwal penyaluran Stimulan Bantuan Kemensos RI Mulai tanggal 25 September 2026 (sesuai jadwal Kantor Pos)
- Untuk Kedepan nya ada besar kemungkinan akan dilakukan Update/Pengembangan aplikasi ini ke Versi yang terbaru sesuai dengan Kebutuhan dan mempermudah dalam penyampaian Informasi langsung ke masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berharap agar masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan tersebut secara utuh, sehingga tidak ada lagi informasi yang keliru atau simpang siur terkait fungsi dan kegunaan aplikasi https://INTIPBASRI.tapteng.go.id di tengah masyarakat. (*/hs)
#TaptengBangkit
#TaptengNaikKelas
#TaptengTangguh
#SahataSaoloan
#DiskominfoTapteng