-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Musnahkan Peralatan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Mou-Mou Solok Selatan

02 September 2026 | 02 September WIB Last Updated 2026-09-02T04:15:00Z
Petugas Polres Solok Selatan memusnahkan dengan cara dibakar peralatan tambang emas ilegal yang ditemukan di aliran Sungai Mou-Mou, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Senin (31/8/2026). (Foto: pandu)




Solsel,Becker.biz.id  — Aparat kepolisian menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Senin (31/8/2026) sore.


Razia yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan bersama personel Polsek Sangir Jujuan itu menyasar lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.


Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.


Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun pelaku penambangan. Diduga para penambang telah meninggalkan area sebelum aparat datang.


Meski demikian, petugas menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Peralatan tersebut terdiri dari satu unit mesin diesel merek Dongfeng atau yang dikenal masyarakat sebagai dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk berbahan kayu, serta dua tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk.


"Di lokasi tidak ditemukan penambang. Namun, petugas menemukan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," kata Yogie.


Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar.


Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran air, kerusakan ekosistem, serta meningkatkan risiko bencana lingkungan.


Polres Solok Selatan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di lingkungan sekitar. ( Pandu)

×
Berita Terbaru Update