Padangsidimpuan, Becker.biz.id – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial SF (27) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
SF ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan pada Selasa (1/9/2026) malam. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita tiga plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Polisi selanjutnya mengamankan SF di lokasi yang telah dipantau.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik yang diduga berisi sabu. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
SF bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas kasus ini, SF diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan sangkaan hukum terhadap yang bersangkutan masih mengacu pada hasil penyidikan kepolisian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Tuah)
