Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Gudang Oli Bekas Beroperasi di Eka Marga, Legalitas dan Perizinan Jadi Sorotan

08 October 2026 | October 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T11:13:54Z
Dugaan Gudang Oli Bekas Beroperasi di Eka Marga, Legalitas dan Perizinan Jadi Sorotan


SUMATERA SELATAN, BECKER.BIZ.ID - Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan pengelolaan oli bekas di wilayah RT 02, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Informasi mengenai keberadaan gudang tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (11/9/2026), awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak lingkungan setempat guna memperoleh informasi yang berimbang.

Ketua RT 02 Kelurahan Eka Marga saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas gudang tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keberadaan gudang itu disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun.

Hal senada disampaikan pihak Kelurahan Eka Marga. Namun, terkait status perizinan dan legalitas kegiatan usaha tersebut, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui instansi teknis yang berwenang.

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang membidangi perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dari informasi yang diperoleh, pemilik atau pengelola gudang tersebut disebut belum melaporkan keberadaan kegiatan usahanya kepada pihak terkait.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek kegiatan usaha serta pengawasan perdagangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan langsung dari pemilik atau pengelola gudang mengenai jenis kegiatan yang dilakukan, legalitas usaha, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil pantauan dan konfirmasi di lapangan. Belum dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum. Status perizinan, aspek lingkungan, tata ruang, maupun ketentuan teknis lainnya masih perlu diverifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, maupun regulasi lainnya, hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sesuai dengan kaidah jurnalistik.

(Erwin)

×
Berita Terbaru Update