![]() |
| Polres Solok Selatan Ringkus Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Perempuan Lansia 61 Tahun |
SOLOK SELATAN, BECKER.BIZ.ID – Setelah melakukan pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga mengakibatkan seorang perempuan lanjut usia, Marnunis (61), meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Minggu (27/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah diduga melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum tiba di Depok, tersangka tersebut diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban dengan maksud melakukan pencurian. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara seseorang memasuki rumah. Saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban terkejut. Dalam kejadian tersebut, salah seorang tersangka, yakni Dopil, diduga memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Akibat kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga dicuri diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Kapolres menyebut faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian sebagai motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Erwin)
