Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Realisasi Anggaran Fasilitasi Kunjungan Tamu Sekretariat DPRD Musi Rawas Capai Rp2,78 Miliar, Rincian Penggunaan Perlu Diperjelas

21 October 2026 | October 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T12:12:40Z

Realisasi Anggaran Fasilitasi Kunjungan Tamu Sekretariat DPRD Musi Rawas Capai Rp2,78 Miliar, Rincian Penggunaan Perlu Diperjelas




MUSI RAWAS, BECKER.BIZ.ID – Realisasi anggaran kegiatan fasilitasi kunjungan tamu di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2.785.830.000 dari total pagu anggaran Rp2.786.830.000.


Berdasarkan informasi dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, terdapat selisih sekitar Rp1 juta antara pagu dan realisasi anggaran tersebut.


Angka tersebut menunjukkan tingkat penyerapan anggaran sekitar 99,96 persen. Besarnya realisasi belanja itu menjadi perhatian terkait perlunya keterbukaan informasi mengenai rincian kegiatan, komponen pengeluaran, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.


Sejumlah informasi yang perlu diperjelas meliputi jenis kegiatan yang dilaksanakan, jumlah kunjungan tamu yang difasilitasi, rincian komponen belanja, serta dokumen pendukung yang menunjukkan kesesuaian antara anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.


Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran daerah serta mengetahui sejauh mana belanja tersebut menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Musi Rawas.


Tingginya tingkat penyerapan anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, Elbaroma, terkait rincian realisasi anggaran tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan.


Sementara itu, Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas, Eko Sefriawan, belum memberikan penjelasan substantif mengenai penggunaan anggaran tersebut. Ia menyampaikan kekhawatiran akan memberikan informasi yang keliru apabila menjawab pertanyaan awak media.


Dengan demikian, rincian penggunaan anggaran, jumlah kegiatan yang dilaksanakan, serta dokumen pertanggungjawabannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.


Awak media membuka ruang bagi Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.


Pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut antara lain sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, pelaksanaan pemberitaan tetap mengacu pada prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Oleh karena itu, penjelasan mengenai realisasi anggaran fasilitasi kunjungan tamu senilai Rp2,78 miliar tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.


Perlu ditegaskan bahwa besarnya anggaran dan tingginya tingkat realisasi bukan merupakan bukti terjadinya tindak pidana atau penyimpangan. Penilaian terhadap kepatuhan penggunaan anggaran harus didasarkan pada dokumen yang sah, bukti pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.


Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Erwin)

×
Berita Terbaru Update