Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Pria yang Diamankan di Megang Sakti Bukan Pengedar, Hasil Asesmen Terpadu Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T03:13:21Z

 

Tiga Pria yang Diamankan di Megang Sakti Bukan Pengedar, Hasil Asesmen Terpadu Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi


MUSI RAWAS, BECKER.BIZ.ID – Penanganan kasus tiga pria berinisial RP, MK, dan F yang diamankan di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas, Polres Musi Rawas, Kejaksaan, serta tenaga medis, ketiganya direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.


Hasil tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar BNNK Musi Rawas bersama Polres Musi Rawas, Satpol PP Damkar, dan petugas kesehatan di Gedung Pertemuan Kantor BNNK Musi Rawas, Senin (2/11/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman, S.T., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy A. Gumayel, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta perwakilan Satpol PP Damkar dan tenaga medis BNNK Musi Rawas.


Dalam keterangannya, Iptu Jemmy A. Gumayel menjelaskan bahwa pengamanan ketiga pria tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB.


Saat itu, personel gabungan tengah melaksanakan operasi pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Megang Sakti.


Di tengah kegiatan, petugas menerima informasi mengenai sebuah rumah di Kelurahan Megang Sakti yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, personel Polsek Megang Sakti, serta Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.


Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki. Selain itu, turut ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, pirek, dan korek api gas.


Setelah diamankan, ketiganya menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, penanganan ketiganya dikoordinasikan dengan BNNK Musi Rawas untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu.


Sementara itu, Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan asesmen terhadap ketiga pria tersebut berdasarkan permintaan resmi dari Polres Musi Rawas.


Proses asesmen berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur Kejaksaan, BNNK, Polres Musi Rawas, serta tenaga medis yang terdiri dari dokter dan psikiater.


Berdasarkan hasil asesmen yuridis dan medis, tim menyimpulkan bahwa ketiganya direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Meski hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif narkotika, hasil pendalaman tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.


Ketiganya dinilai bukan sebagai pengedar, melainkan korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan penanganan melalui program rehabilitasi.


Dari sisi medis, tim BNNK yang terdiri dari psikolog dan petugas rehabilitasi juga telah melakukan pemeriksaan serta konseling guna mengetahui kondisi masing-masing dan menentukan bentuk penanganan yang tepat.


"Dari hasil asesmen terpadu, kami mengambil keputusan bahwa ketiganya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan," ujar AKBP H. Abdul Rahman.


Terkait lokasi rehabilitasi, Kepala BNNK Musi Rawas menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara rehabilitasi. Namun, beberapa lembaga mengalami keterbatasan kapasitas sehingga belum dapat menerima pasien dalam waktu dekat.


Sebagai tindak lanjut, BNNK Musi Rawas menyiapkan dua lokasi rehabilitasi di Palembang. Satu orang direncanakan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang, sedangkan dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dikelola pihak swasta di kawasan Jakabaring, Palembang.


AKBP H. Abdul Rahman menegaskan, meskipun ketiganya menjalani rehabilitasi di lembaga berbeda, BNNK Musi Rawas tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan program rehabilitasi masing-masing.


Ketiganya juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Musi Rawas.


"Kami dari BNNK akan terus melakukan pengontrolan dan memantau perkembangan rehabilitasi ketiganya. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Musi Rawas," tegasnya.


Ia menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi diselesaikan, ketiganya akan segera diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai keputusan Tim Asesmen Terpadu.(Erwin)

×
Berita Terbaru Update