BECKER.BIZ.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima kunjungan kerja dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Siti Aseanti, dalam rangka reses untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Kalteng pada Selasa (6/1), dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo.
Sutoyo dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang HPP di Kalimantan Tengah. Sutoyo menjelaskan secara rinci bagaimana DPMPTSP Kalteng telah menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan perizinan berusaha dan pengawasan perpajakan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi aturan tersebut.
Kendala dalam Implementasi Undang-Undang HPP di Kalteng
Sutoyo juga mencatat beberapa kendala yang masih dihadapi dalam implementasi Undang-Undang HPP di daerah, seperti adanya perbedaan regulasi antar kementerian dan lembaga yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Hal ini mempengaruhi efisiensi proses perizinan berusaha dan pengawasan pajak. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan.
“Kami terus berusaha mengatasi masalah-masalah ini dengan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan berbagai pihak terkait, agar proses perizinan berjalan lebih efisien,” jelas Sutoyo.
Fokus pada Integrasi Data Kependudukan dan Perpajaka
Anggota DPD RI, Siti Aseanti, menjelaskan bahwa tujuan reses ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang HPP, dengan fokus utama pada integrasi data kependudukan (NIK) dan pajak (NPWP). Menurutnya, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah memastikan data kependudukan dan perpajakan di daerah terintegrasi dengan baik, untuk menghindari kesalahan administrasi dan mempercepat proses perpajakan.
“Integrasi data NIK dan NPWP merupakan hal yang sangat penting untuk kelancaran administrasi perpajakan. Kami ingin memastikan bahwa penerapan aturan ini berjalan dengan baik di daerah,” ujar Siti Aseanti.
Rekomendasi untuk Optimalisasi Penerimaan Negara dan Potensi Daerah
Siti juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap potensi tumpang tindih antara PPN dan Pajak Daerah. Menurutnya, masalah ini harus segera diatasi agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan potensi penerimaan pajak daerah maupun negara.
“Dalam reses ini, kami juga berusaha merumuskan kebijakan yang dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa merugikan daerah, sehingga dapat tercapai keseimbangan antara kepentingan nasional dan daerah,” tambah Siti.
Menutup pertemuan, Sutoyo menyampaikan harapannya agar kunjungan ini dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pengelolaan perizinan dan perpajakan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan pelayanan publik di bidang perizinan berusaha dan perpajakan dapat lebih efisien, transparan, dan mendorong pertumbuhan investasi yang lebih baik di Kalimantan Tengah.
“Semoga hasil dari pertemuan ini dapat mendorong perbaikan kebijakan yang lebih baik, agar pelaksanaan Undang-Undang HPP di daerah bisa berjalan lebih optimal,” tutup Sutoyo.(*)
