BECKER.BIZ.ID– Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh 183 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
FGD ini bertujuan untuk memperkuat penataan kelembagaan di tingkat daerah dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, hadir sebagai narasumber dalam acara ini dan menyampaikan pengalaman provinsinya dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.
Betri menjelaskan bahwa penataan kelembagaan di Kalimantan Tengah tidak hanya fokus pada penyederhanaan struktur organisasi, tetapi juga pada perbaikan proses bisnis di setiap perangkat daerah.
"Penataan kelembagaan yang kami lakukan bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan," jelas Betri.
Ia juga menambahkan bahwa struktur organisasi yang tepat fungsi dan proses bisnis yang lebih sederhana akan meminimalkan tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Betri mengibaratkan kelembagaan daerah seperti mesin kendaraan, dengan gubernur dan wakil gubernur sebagai pengemudi yang menetapkan arah, sementara perangkat daerah adalah komponen yang harus bekerja harmonis untuk mencapai tujuan bersama. Penyampaian praktik penataan kelembagaan oleh Kalimantan Tengah dalam forum ini mendapat sambutan positif dan dianggap sebagai contoh yang baik untuk pemerintah daerah lainnya dalam memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia.(*)
